"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah :
a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c. Pemuda / pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c. Pemuda / pemudi yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment